Kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Toraja Utara masih menghadapi sejumlah celah, baik pada aspek kelengkapan data, bukti dukung, maupun fasilitas layanan. Kondisi ini mengemuka dalam evaluasi kinerja pelayanan publik yang melibatkan Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), yang digelar di Ruang Rapat Sekda, Kompleks Perkantoran Panga’, Senin (12/1/2026).
Dalam evaluasi tersebut, ditemukan sejumlah indikator penilaian yang belum dilengkapi bukti dukung, bahkan terdapat data yang diinput tidak sesuai dengan kriteria penilaian. Selain aspek administrasi, perhatian juga diarahkan pada ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan, seperti ruang laktasi, ruang bermain anak, fasilitas ramah disabilitas, aspek keselamatan layanan (APAR dan tangga darurat), hingga penataan front office.
Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong menegaskan bahwa evaluasi tidak boleh berhenti pada pemetaan masalah semata. Menurutnya, setiap catatan harus diikuti dengan langkah perbaikan yang terukur dan dapat ditindaklanjuti.
“Setelah rapat ini harus ada rencana aksi yang jelas, bukan sekadar evaluasi di atas kertas,” tegas Bupati.
Evaluasi kinerja ini mengacu pada Indeks Pelayanan Publik berbasis Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKP3) yang dievaluasi langsung oleh Kementerian PANRB. Dalam konteks tersebut, kelengkapan dokumen standar pelayanan publik menjadi salah satu perhatian utama, termasuk konsistensi antara inovasi layanan dan indikator penilaian nasional.
Khusus pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, evaluasi masih menunggu Laporan Hasil Evaluasi (LHE) resmi dari Kementerian PANRB. Sementara itu, pada Dinas Pendidikan ditemukan sejumlah inovasi yang belum sepenuhnya relevan dengan kebutuhan penginputan data, sehingga perlu dilakukan inventarisasi dan penyesuaian agar selaras dengan indikator penilaian yang berlaku.
Evaluasi ini juga turut menegaskan pentingnya kesiapan layanan yang tidak hanya berfokus pada pemenuhan administrasi, tetapi juga pada pengalaman dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna layanan. Peningkatan kualitas pelayanan publik harus berjalan seiring antara aspek data, fasilitas, dan inovasi yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Diskominfo-SP - 2026














